Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Jumat, 02 September 2016

Waspada Gendam Tepuk Pundak Bergentayangan

| Jumat, 02 September 2016
Wartapacitan.com | TULUNGAGUNG - Meskipun sudah banyak terungkap, namun penipuan bermotif gendam masih terjadi di wilayah Tulungagung. Seorang ibu muda bersama pasangannya nekat melakukan penipuan modus gendam hanya untuk berfoya foya. 

Seperti dilansir pojokpitu.com, sepasang pelaku gendam atau hipnotis yang selama ini beroperasi di lintas kabupaten di Jawa Timur , berhasil ditangkap Satuan Reserse Polsek Kalidawir Tulungagung. 

Kedua pelaku adalah Dewi Puspitasari  (33) seorang ibu muda asal Desa Purworejo Kecamtan Sanan Kulon Kota Blitar, bersama Ali warga Desa Miligambar Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. 

Baca Juga :

Kedua pelaku melakukan aksinya di berbagai tempat kejadian perkara , mulai wilayah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Blitar. Ironisnya, perbuatan ini sudah dilakukanya selama 2 tahun belakangan ini. 

Sejak beraksi, pelaku sudah mengeruk uang ratusan juta rupiah. Sementara uang hasil penipuanya hanya digunakan berfoya-foya. Kapolsek Kalidawir AKP. Ilyas mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban Hajah Umi Hanik warga Kalidawir melapor karena telah menjadi korban penipuan. 

Modus yang dilakukan sepasang pelaku gendam ini dengan memperdayai korbannya dengan berjabat tangan dan menepuk pundak korban, setelah korbannya tidak sadarkan diri dan menuruti semua perintah oleh pelaku. Saat itu pelaku meminta uang hingga barang-barang berharga, serta sejumlah kebutuhan pokok. Selain itu, mereka dalam melakukan aksinya berpura-pura bisa mengganda uang . 

Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Kalidawir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, beserta barang bukti berupa gula, rokok dan uang sisa hasil penipuannya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP , dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. 

Polisi menghimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penipuan dengan modus gendam ini, hanya dengan mudah para pelaku memperdayai korbannya dan menguras harta benda korban. (end/rwp001) 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar