Anggota DPRD Kabupaten Pacitan |
Wartapacitan.com | PACITAN - DPRD Pacitan melalui Badan
Legislasi melakukan hearing dengan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dalam
rangka program legislasi daerah (Prolegda) 2016 di Gedung DPRD Pacitan.
Ketua Baleg DPRD, Tejo Kusmoro,
mengatakan pihaknya hanya memastikan masing-masing SKPD sebagai pemrakarsa
rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah mempersiapkan dengan matang
rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan dalam prolegda nanti.
“Target kita bulan September
nanti harus sudah dibahas,”kata legislator asal Partai Golkar itu.
Dijelaskan, ada lima Raperda yang
masuk dalam Prolegda 2016 dan dua Raperda yang harus segera diselesaikan
mengingat hal tersebut adalah amanah undang-undang. Keduanya adalah, Raperda tentang
perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah daerah dan Raperda
tentang perangkat desa.
“Sesuai dengan amanah Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, tahun 2017 harus sudah dilaksanakan,” jelas Tejo.
Baca juga : DPRD Beri Catatan Strategis Dan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati
Baca juga : DPRD Beri Catatan Strategis Dan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati
Sementara, kelima Raperda yang masuk
di Prolegda 2016 adalah Raperda tentang pemilihan kepala desa yang diusulkan
oleh Bagian Pemerintahan, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal oleh Bagian
Humas dan Protokol, Raperda tentang RPJMD 2016-2021, Raperda tentang Rencana
Induk Pengembangan Kepariwisataan daerah (RIPPDA) dan Raperda perubahan
retribusi masuk kawasan wisata keduanya diusulkan Dinas Pariwisata Pemuda dan
Olahraga. (RWP001)
Bekerjalah untuk rakyat biar nanti terpilih lagi
BalasHapusYang rajin bos. Ga boleh bolos ya
BalasHapus