Wartapacitan.com | JOGJAKARTA - Pemerintah senantiasa memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan otonomi daerah (otda). Dengan Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), kini inovasi daerah mulai berkembang.
“Inovasi daerah dimungkinkan oleh UU 23/2014. Inovasi daerah bukan objek pidana. Oleh karenanya apapun daerah makin bervariasi, makan bermakna pelaksanaan otonomi daerah,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono usai peringatan hari Otda ke-20 di alun-alun Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dia mengaku gembira bahwa inovasi sudah berkembang di berbagai daerah, meski belum merata. "Ini luar biasa. Salah satu di antaranya peringatan hari Otda seperti ini yaitu mendorong daerah untuk lebih percaya diri berbuat sesuatu yang inovatif dan kreatif,” ujar Sumarsono.
Dia menjelaskan, daerah yang akan membuat inovasi dapat melaporkan ke Kemdagri. “Daerah dilindungi UU 23/2014. Selama itu untuk inovasi daerah, nanti melaporkan ke Kemdagri. Boleh melakukan inovasi apa saja yang penting positif dan jadi terobosan,” katanya.
Dia optimistis pihak penegak hukum seperti kepolisian tidak bakal mengganggu kepala daerah dalam berinovasi. “Saya kira polisi juga tahu peraturan pemerintah. Kalau sudah dibilang ini inovasi daerah, bisa selesai. Polisi enggak akan turun tanpa ada laporan dari temuan-temuan. Makanya jangan takut berinovasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X mengatakan, otda memberikan peluang bagi setiap daerah untuk mengembangkan inovasi dalam memajukan dan mengembangkan daerah. Meski begitu, dia berharap adanya perlindungan hukum terhadap kegiatan yang bersifat inovatif. “Perlu kriteria objektif yang jadi pegangan tanpa kekhawatiran kebijakan inovasi dijadikan objek pelanggaran hukum,” kata Sultan. (Sumber : Suara Pembaruan)
Inovasi itu penting
BalasHapusKepala daerah saat ini dituntut untuk inovatif agar wilayah yg di pimpin menjadi maju
BalasHapus