Wartapacitan.com | PACITAN – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Pacitan-Tulakan KM 03 masuk RT 001/RW 001, Dusun Kedawung, Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan truk pengangkut kayu itu mengakibatkan pengendara sepeda motor tewas seketika di lokasi kejadian.
Korban tewas pengendara sepeda motor bernama Agus Widodo, 46, warga RT 001/RW 001, Dusun Ngunut, Desa Menadi, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Sedangkan pengendara truk yaitu Richard Pratama, 23, warga RT 001/RW 001, Dusun Kedawung, Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Baca Juga :
Kanit Lakalantas Polres Pacitan, AKP Sugeng R, mengatakan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor berpelat nomor AE 2044 XZ dan truk roda enam berpelat nomor AD 1922 AB terjadi di Jl. Pacitan-Tulakan KM 03 terjadi pada Minggu, (4/9/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia seketika dalam kejadian itu.
Dia mengatakan kecelakaan lalu lintas maut ini berawal dari pengendara sepeda motor melaju dari arah timur menuju ke barat atau di Jl. Pacitan-Tulakan KM 03. Saat sampai di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor kurang memerhatikan jalan dan tidak memerhatikan di depannya ada truk yang bermuatan kayu sengon dengan posisi parkir.
Kemudian korban pun menabrak bagian belakang truk yang terparkir tersebut. Korban yang menabrak truk langsung roboh dengan mengalami luka parah di kepala depan sebelah kanan dan patah tulang iga. Dengan kondisi tersebut, korban langsung tewas seketika.
"Jadi truk itu terparkir di pinggir jalan dan saat itu korban tidak mengetahui kalau ada truk hingga menabraknya. Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga meninggal dunia di tempat," jelas dia.
Menurut dia, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kecalakaan lalu lintas maut itu trejadi karena kurang hati-hatiannya pengemudi truk saat memarkir kendaraannya. Selain itu, korban juga kurang mengetahui kondisi jalan saat berlalu lintas di jalan tersebut.
"Kami menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan truk dengan nopol AD 1922 AB, SIM B1 Umum atas nama Richard Pratama, buku kir atas nama Familihaningsih, dan sepeda motor Honda Beat dengan nopol AE 2044 XZ," jelas dia seperti dilansir madiunpos.com. (rwp001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar