Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Selasa, 23 Agustus 2016

Tunggakan Pajak Bumi Bangunan Capai 1,7 Miliar

| Selasa, 23 Agustus 2016
Wartapacitan.com | PACITAN – Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Pacitan mencapai Rp 1,7 miliar. Tunggakan PBB itu sudah cukup lama yakni sebelum 2014.

Menanggapi hal tersebut, Ketua komisi III DPRD Pacitan Prabowo mengatakan pemutihan merupakan salah satu solusi terbaik jika sampai akhir tahun pemkab gagal menagih piutang. 

Meski demikian, bukan berarti pemkab nantinya akan kehilangan begitu saja potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebab pajak yang diputihkan hanya terbatas pada tunggakan yang sudah lama jatuh tempo. 

Baca Juga :

Jika rencana pemutihan bakal dilakukan, lanjutnya, pemkab diminta mencatat nama dan alamat penunggak pajak. Sehingga bisa diantisipasi berapa potensi pendapatan yang hilang sebagai dampak kebijakan tersebut. 

Sementara itu, Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak DPPKAD Pacitan Marsandi mengungkapkan, pendataan dan pengihan PBB ke beberapa desa atau kelurahan yang ada di Pacitan sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat piutang PBB mencapai Rp 1,7 miliar. Nilai tersebut sudah termasuk tambahan piutang PBB sebesar Rp 92 juta yang tak tertagih pada 2015 lalu. Dan, paling banyak kasusnya terjadi di Kecamatan Pacitan.

Menurutnya, masalah tunggakan PBB itu disebabkan keberadaan objek tanah di wilayah Kecamatan Pacitan banyak mengalami pergantian pemilik. Sehingga kondisi tersebut membuat pihaknya kesulitan dalam penagihan. (her/yup/rwp001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar