Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Rabu, 24 Agustus 2016

DPRD Pacitan Sepakati APBD Perubahan 2016

| Rabu, 24 Agustus 2016
Wartapacitan.com | PACITAN - DPRD Kabupaten Pacitan menggelar sidang paripurna dengan agenda laporan hasil rapat gabungan komisi terkait pembahasan Raperda tentang perubahan APBD 2016, Selasa (23/8/2016) malam.

Berdasarkan hasil pembahasan di rapat gabungan komisi dengan pemerintah aderah yang diwakili oleh tim anggaran pemerintah daerah, untuk pendapatan daerah, pada perubahan APBD disepakati sebesar Rp 1.631.415.184.801,- atau ada penambahan sebesar Rp 119.081.364.495,-. 

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut. Pendapatan asli daerah (PAD) ada penambahan Rp 25.031.051.342,- sehingga menjadi Rp 134.903.319.146,-. Untuk Dana perimbangan disepakati ada penambahan sebesar Rp 216.253.751.406,-. Sementara, lain-lain pendapatan yang sah disepakati ada pengurangan karena pengalihan transfer ke dana perimbahan sehingga menjadi Rp 290.186.333.437,-.

Baca Juga :

Berikutnya adalah belanja daerah disepakati ada penambahan sebesar Rp 226.845.202.425,54,- sehingga menjadi Rp 1.776.400.088.571,54,-. Dengan rincian sebagai berikut. Belanja tidak langsung pada APBD 2016 sebesar Rp 1.039.732.629.157,- untuk perubahan APBD bertambah menjadi Rp 1.118.502.794.589,54,-. Untuk belanja langsung, untuk belanja modal ada peningkatan sebesar Rp 148.075.036.993,- sehingga menjadi Rp 657.897.293.982,- dari sebelumnya di APBD 2016 Rp 509.822.256.989,-.

Untuk pembiayaan daerah, dengan adanya perubahan anggaran pendapatan daerah dan perubahan anggaran belanja daerah maka mengakibatkan defisit. Pada APBD 2016 defisit sebesar Rp 37.221.065.000,- disepakati bertambah menjadi Rp 144.984.903.770,54,-. Defisit anggaran ini akan ditutup dari pembiayaan netto yaitu selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dengan rincian sebagai berikut.

Penerimaan pembiayaan, pada APBD 2016 sebesar Rp 40.171.065.840 disepkati bertambah menjadi Rp 146.434.903.770,54,-. Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada APBD 2016 sebesar Rp 2.950.000.000,- disepakati berkurang sehingga menjadi sebesar Rp 1.450.000.000,-.

“Jadi pembiayaan netto adalah sebesar 144 milyard 984 juta 903 ribu 770 rupiah 54 sen,” kata Heru Setiyanto yang ditunjuk sebagai juru bicara gabungan komisi DPRD.
Menurut Heru Setiyanto, selain perubahan perangkaan, dalam pembahasan ditingkat gabungan komisi dengan pemerintah daerah, ada beberapa hal atau permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama. 

Antara lain, ketimpangan alokasi anggaran antara desa dan kelurahan, pengisian jabatan sekretaris desa, membentuk aparatur sipil Negara (ASN) yang professional, dan diklat bagi aparatur pemerintahan desa dalam mengelola keuangan.

Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah agar validitas jumlah penduduk di Kabupaten Pacitan sesuai realita sehingga tidak terjadi permasalahan seperti pada tahun 2014 yang lalu. Penataan organisasi perangkat daerah, sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan SAR linmas juga menjadi perhatian DPRD.

Di bidang kesehatan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan, perlu adanya relokasi dan pembangunan gedung Puskesmas. Bidang pendidikan, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan memenuhi SPM bidang pendidikan, maka pemerintah daerah agar selalu aktif melakukan monitoring ke UPT, inventarisasi sarana prasarana serta inventarisasi sekolah rawan bencana.

Untuk DPPKA sinergitas program pemerintah pusat, propinsi dan daerah agar selalu diperhatikan pada saat perencanaan penganggaran daerah. Sementara untuk cipta karya, tata ruang dan kebersihan guna mewujudkan kawasan perkotaan yang nyaman, hijau, produktif dan berkelanjutan akan terus dilaksanakan pembangunan trotoar dan ruang terbuka hijau. 

“Untuk landmark atau tetenger Kabupaten Pacitan yang berlokasi di perempatan Penceng akan didesain Tugu Parasamya Nugraha, dan di pertigaan Cuwik akan didesain Tugu Adipura, “ terang Heru.

Terakhir, menyikapi permasalahan pertambangan skala kecil dengan komoditas terbatas seperti tanah urug, pasir, sirtu dan tanah liat, maka pemerintah daerah akan segera menyusun perubahan wilayah pertambangan dan menyusun peratutan Bupati (Perbup) yang merupakan penyempurnaan Perda nomor 3 tahun 2010. (rwp001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar