Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Selasa, 23 Agustus 2016

Wacana Rokok Rp 50 Ribu, Ini Tanggapan Sampoerna

| Selasa, 23 Agustus 2016
Wartapacitan.com | JAKARTA - Head of Regulatory Affairs International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita menanggapi wacana kenaikan harga rokok sampai Rp 50 ribu per bungkus yang akhir-akhir ini berkembang di media massa dan media sosial.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Agustus 2016, Elvira menyatakan kenaikan harga yang terlalu tinggi pada produk rokok ataupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah yang bijaksana. "Karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif."

Seperti dilansir tempo, Elvira mengatakan kenaikan harga rokok ataupun cukai harus memperhatikan seluruh mata rantai dalam industri tembakau nasional, seperti petani, pekerja, pabrikan, pedagang, dan konsumen. "Sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini."

Baca Juga :

Kebijakan cukai yang terlalu tinggi, menurut Elvira, akan membuat rokok menjadi mahal, sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. "Kesempatan ini juga akan digunakan produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah karena mereka tidak membayar cukai," ucapnya.

Dengan tingkat cukai saat ini, tutur Elvira, perdagangan rokok ilegal telah mencapai 11,7 persen dan merugikan negara hingga Rp 9 triliun. "Hal ini tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja," katanya.

Karena itu, Elvira meminta pemerintah mengkaji pengaruh kenaikan harga rokok dengan daya beli masyarakat. "Jika kita membandingkan harga rokok dengan pendapatan domestik bruto per kapita di beberapa negara, harga rokok di Indonesia lebih tinggi dibanding Malaysia dan Singapura."

Berdasarkan data Cigarettesprices.strikingly.com, harga rokok di Indonesia sebesar US$ 1,3, sedangkan di Malaysia dan Singapura masing-masing US$ 3,3 dan US$ 9,7.

Elvira juga membantah isu telah terjadi kenaikan harga yang drastis pada produk-produk rokok  Sampoerna. "Isu terkait dengan adanya kenaikan harga secara drastis atas produk-produk adalah informasi tidak benar yang disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Elvira.

Beberapa hari terakhir, wacana kenaikan harga rokok mencuat. Hasil studi Universitas Indonesia menyebutkan peningkatan harga rokok dapat menekan jumlah perokok. Menurut kajian itu, perokok akan berhenti merokok jika harga rokok dinaikkan dua kali lipat, yakni menjadi sekitar Rp 50 ribu. (rwp001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar