Wartapacitan.com | PACITAN - Jajaran Kepolisian Resort Pacitan merazia aktifitas tambang liar di aliran Sungai Grindulu. Karena tidak mengantongi izin, aktivitas penambangan dihentikan dan peralatan disegel.
Saat mendatangi lokasi penambangan liar di Desa Tambakrejo, Kecamatan Pacitan, Kapolsek Pacitan AKP Wahyudi mengaku sebenarnya petugas sempat memergoki para penambang. Namun mereka langsung berhamburan melarikan diri. Petugas juga gagal menemui pemilik atau pengelola tambang pasir tersebut.
Selain di Desa Tambakrejo, penertiban juga dilakukan di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo. Dari lokasi tersebut, petugas menyegel satu unit alat backhoe. Tak ada perlawanan dari penambang yang tengah mengeruk pasir di Sungai Grindulu tersebut. Polisi juga melepas para penambang pergi. Setelah itu, aparat menutup lubang-lubang bekas galian di tanah.
[Baca Juga : Dua Warga Pakisbaru Nawangan Tewas dalam Kecelakan di Brenggolo]
[Baca Juga : Dua Warga Pakisbaru Nawangan Tewas dalam Kecelakan di Brenggolo]
Penambangan pasir di aliran Sungai Grindulu dinilai mengancam lingkungan. Karena berdampak terjadinya erosi dan mengancam pemukiman warga yang berada di pinggir sungai. Selama ini, instansi terkait hanya mengeluarkan izin untuk usaha penambangan pasir tradisional.
"Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pengerukan pasir maupun sirtu di Sungai Grindulu, apalagi menggunakan alat berat. Apalagi, saat ini izin yang mengeluarkan Pemprov Jatim,’’ ujar Masruhin Muhammad, Kabid Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pacitan seperti dilansir radarmadiun.co.id.
Terpisah, anggota komisi I DPRD Pacitan Sutarno juga meminta pemkab menertibkan izin penambangan yang tak sesuai peruntukannya. Seperti usaha penambangan pasir dan batu (sirtu) yang hanya mengantongi izin normalisasi. (her/yup/rwp001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar