Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Senin, 25 Juli 2016

Warga Terdampak Jalan Baru Gemaharjo Sepakati Harga Baru

| Senin, 25 Juli 2016
Wartapacitan.com | TEGALOMBO – Warga yang terdampak proyek pembuatan jalan baru di lokasi tanah gerak di Dusun Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo sepakat dengan harga baru yang ditawarkan tim appraisal.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Desa Gemaharjo Wahyu Pujiono. Menurutnya, nominal ganti rugi berkisar Rp 380 ribu hingga Rp 450 ribu per meter persegi, belum termasuk penghitungan ganti rugi tanaman.

Nilai ganti rugi disesuaikan dengan letak rumah dan lahan warga. Nominal terendah untuk lahan yang berada di bagian atas. Sedangkan tertinggi untuk warga yang pekarangannya berada di bagian bawah. Usai kesepakatan tersebut, Wahyu meminta tim pembebasan lahan segera mengirimkan pengajuan pembayaran uang ganti rugi (UGR) ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Jatim.

[Baca Juga : Harga Naik Akibat Pasokan dari Produsen Menipis]

"Warga yang administrasinya sudah lengkap, kemungkinan ganti rugi mulai dicairkan Kamis (28/7) nanti," katanya seperti dikutip dari laman radarmadiun.co.id.

Wahyu menegaskan, pemerintah desa tidak menyediakan lahan baru untuk relokasi pemukiman warga. Mereka harus mencari lahan pengganti sendiri setelah menerima uang ganti rugi. 

Dia menyebutkan, ada 8 kepala keluarga (KK) pemilik 9 bidang lahan yang terdampak pembangunan jalan baru. Semula warga menolak nilai ganti rugi berdasar penghitungan tim appraisal. Alasannya, lahan dan rumah mereka berada di posisi strategis. Sehingga tim melakukan penghitungan ulang, hingga akhirnya ditemukan kata sepakat.

Menanggapi keputusan warga yang sepakat menerima nilai harga ganti rugi tanah tersebut, ketua tim pembebasan lahan dari DPU Bina Marga Jatim Riyadi menyatakan, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebab tugasnya hanya sebatas membebaskan lahan sesuai harga yang sudah ditetapkan. Riyadi menyebut, berdasarkan resume penilaian tanah yang dilakukan tim appraisal total nilai ganti kerugian untuk lahan seluas 8.097 meter persegi mencapai sekitar Rp 5 miliar. (her/yup/rwp001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar