Wartapacitan.com | PACITAN – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut Kabupaten Pacitan tidak masuk kriteria daerah terpencil. Hal tersebut tentu saja berpengaruh kepada penghasilan guru. Pasalnya, jika mereka mengajar di daerah terpencil secara otomatis pemerintah pusat akan memberikan alokasi bantuan operasional dan sebaliknya.
Kasi Tenaga Pendidikan TK/SD Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan, Rhino Budi Santoso menjelaskan kriteria daerah terpencil yang dilansir Kemendikbud adalah daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan atau daerah yang sulit dijangkau. Guru yang mengajar di kawasan itulah yang diberikan tunjangan.
Menurut Rhino, awalnya ada sebanyak 307 guru yang diajukan mendapatkan bantuan operasional dengan nominal sekitar Rp 3 miliar. Jumlah itu dihitung dari realisasi enam kali gaji perbulan guru. Karena urung cair, bantuan operasional yang semula bersumber dari APBN dialokasikan lewat APBD. Anggaran tersebut diberikan dalam bentuk uang transportasi. Hanya saja, besarannya realtif minim dibanding bantuan dari pusat atau sekitar Rp 200 ribu per bulan.
[Baca Juga : Tidak Ada Lagi Perpeloncoan Siswa Baru di Kabupaten Pacitan]
[Baca Juga : Tidak Ada Lagi Perpeloncoan Siswa Baru di Kabupaten Pacitan]
Rhino mengungkapkan, ada sekitar 42 sekolah yang tersebar di 11 wilayah kecamatan yang masuk kategori terpencil. Di antaranya, SDN Karanggede IV, SDN Karanggede III di Kecamatan Arjosari. Kemudian SDN Jeruk V, SDN Petungsinarang di Kecamatan Bandar. Dan di wilayah Kecamatan Sudimoro antara lain SDN Klepu III, SDN Karangmulyo I, dan SDN Pagerlor II.
Melihat perkembangan beberapa tahun terakhir, Rhino tidak memungkiri jika beberapa kali pihaknya mendapatkan pengaduan dari beberapa guru yang meminta pindah dari tempat kerjanya di sekolah pelosok. Namun, melihat besaran gaji dan tunjangan yang diterima saat ini dinilai masih mencukupi. (her/yup/rwp001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar