Wartapacitan.com | PACITAN – Bupati Pacitan Indartato melarang PNS membawa mobil dinas untuk mudik. Jika nekat, sanksi pun akan disiapkan. Bupati menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas.
Indartato mengatakan, kalau oknum PNS yang ketahuan memakai mobdin untuk mudik akan ada sanksi tersendiri sesuai PP 53/2010. Dia berkeinginan kasus yang menimpa Camat Sudimoro Djoko Putro Utomo pada tahun lalu serta pegawai Kantor Lingkungan Hidup (KLH) tak terulang.
Namun, bupati memberi kelonggaran pemakaian mobdin untuk wilayah dalam kota selama Lebaran. Asalkan dalam penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti tidak mengganti atau merubah pelat nomor kendaraan dinas dari seharusnya merah menjadi hitam.
Selain imbauan soal mobdin, Indartato juga melarang PNS menerima bingkisan atau parcel dari pengusaha atau pelaksana kegiatan barang dan jasa. Sebab, pemberian parcel masuk kategori gratifikasi.
Menurut dia, tidak menerima parcel merupakan bagian dari menjaga diri bagi para PNS. Selain sudah ada aturan soal gratifikasi, sikap itu juga menyangkut kepatutan.
"Jangan sampai pemberian itu ada maksud-maksud tertentu di kemudian hari. Tapi, menurut saya bagi orang Jawa saling memberi saat Lebaran itu adalah hal yang wajar. Namun, karena ini merupakan aturan jadi harus dipatuhi," terangnya. (her/yup/rwp001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar