Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Kamis, 23 Juni 2016

Tanpa Perlawanan, Eksekusi Berjalan Lancar

| Kamis, 23 Juni 2016
Wartapacitan.com | TULAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Pacitan melakukan eksekusi terhadap dua bangunan toko dan satu rumah yang berdiri di atas lahan seluas 973 meter persegi atas nama Nasrudin warga Desa/Kecamatan Tulakan. Tampak aparat keamanan diperbantukan dalam eksekusi tersebut karena dikhawatirkan terjadi perlawanan dari pemilik.

Pansek PN Pacitan, Sriyanto menyatakan, jika proses eksekusi sudah berjalan sesuai ketentuan. Dimulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi dan kemudian dilanjutkan pengosongan bangunan. Ada tiga permohonan eksekusi di tiga lokasi, atas nama Triyono, Wigih Triyono dan Hari Wahyono.


Terpisah, Direktur Bank Jatim Cabang Pacitan Suhartono menuturkan, pihaknya telah memberikan kelonggaran kepada pihak tergugat untuk melunasi utangnya. Hanya saja, ketika beberapa kali diberikan peringatan Nasrudin tetap bergeming. 

"Sebenarnya pihak bank tidak menginginkan lelang dan eksekusi. Ini langkah terakhir, pendekatan persuasif sudah kita lakukan," kata Suhartono.

Dia mengungkapkan, sesuai perjanjian kredit pinjaman Nasrudin sebesar Rp 1,4 miliar. Pinjaman dilakukan pada tahun 2008 silam dengan jaminan enam objek sertifikat bangunan atau bidang tanah. Hanya saja dalam perjalanannya terjadi kendala dalam proses pelunasan. Sehingga terjadi kredit macet sejak tahun 2014. Tapi, ketika dilelang baru laku tiga objek. (her/yup/rwp001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar