Wartapacitan.com | PACITAN - Dalam draf yang dikeluarkan oleh Kemendagri terdapat empat perda milik Kabupaten Pacitan yang harus dibatalkan atau direvisi. Antara lain, perda 1/2009 tentang pengelolaan barang milik daerah, perda 19/2010 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, perda 9/2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan perda 10/2010 tentang pajak hiburan.
Menyikapi hal tersebut, Deny Cahyantoro Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan mengatakan pihaknya masih menunggu surat resminya (SK) dari Kemendagri. Apakah perda ini dibatalkan seluruhnya atau hanya sekedar direvisi pasal-pasalnya saja.
"Karena produk ini dulunya disusun antara eksekutif dan legislatif makanya kami akan bicarakan dulu dengan DPRD seperti apa ke depannya. Tapi, yang jelas kami masih menunggu SK dari Kemendagri dulu," katanya seperti dikutip dari laman radarmadiun.co.id.
[Baca Juga : Bupati Pacitan Jawab Sorotan Fraksi-Fraksi Atas LPJ APBD 2015]
[Baca Juga : Bupati Pacitan Jawab Sorotan Fraksi-Fraksi Atas LPJ APBD 2015]
Selain perda 9/2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, diakui Deny, semuanya belum pernah direvisi hingga saat ini. Artinya, produk yang sudah ada tersebut masih orisinil. Sementara perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi, sedianya akan diberlakukan dalam waktu dekat. Mengingat keberadaan perda tersebut sempat digugat oleh pelaku usaha telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait patokan besaran retribusi.
Deny mengungkapkan, ada beberapa koreksi dari gubernur saat perda tersebut dikirim ke provinsi. Salah satunya tentang rumusan penetapan tarif retribusi yang dianggap masih kurang sesuai. Utamanya terkait dengan biaya pemeliharaan menara telekomunikasi.
"Jadi biaya pemeliharaan tersebut yang menjadi komponen untuk menghitung retribusi itu dianggap kurang tepat. Pemprov Jatim meminta komponen itu untuk dihilangkan," jelasnya.
Menurut dia, perlu ada pembahasan lebih detail untuk mengetahui pokok materi mana saja yang perlu dibatalkan atau direvisi dari perda tersebut. Dan, teknis itu semuanya diatur dalam SK Kemendagri atau Permendagri.
"Sebelum ada petunjuk teknisnya dari pemerintah pusat, kami sendiri hanya bisa sebatas koordinasi saja," katanya. (her/yup/rwp001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar