Wartapacitan.com | JAKARTA - Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kali ini, 6 orang anggota DPR RI dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Keenam anggota DPR RI tersebut adalah A Bakrie HM dari Fraksi PAN, M Toha dari Fraksi PKB, Lasarus dari Fraksi PDIP, serta 3 anggota dewan lainnya dari Fraksi PKB yaitu Musa Zainudin, Fathan, dan Alamudin Dimyati Rois. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX untuk Maluku dan Maluku Utara.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary-red)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi detik.com, Senin (13/6/2016).
[Baca Juga : Polemik Surat Komisi Perlindungan Korupsi]
[Baca Juga : Polemik Surat Komisi Perlindungan Korupsi]
Selain keenamnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Andi Taufan Tiro selaku anggota DPR RI. Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menetapkan Andi dan Amran sebagai tersangka kasus tersebut di hari yang sama yaitu 27 April 2016. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto sebelumnya.
[Baca Juga : Ini 7 Masukan dan Kritik SBY untuk Pemerintahan Jokowi-JK]
[Baca Juga : Ini 7 Masukan dan Kritik SBY untuk Pemerintahan Jokowi-JK]
Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 KUHPidana.
Damayanti yang merupakan salah satu tersangka yang diproses melalui operasi tangkap tangan sudah menjalani proses persidangan. Kemudian 2 tersangka lainnya yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga telah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Sementara itu, Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) yang memberikan duit suap telah divonis pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan tersangka Budi Supriyanto masih dalam tahap proses penyidikan di KPK. (dha/aan/rwp001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar