Wartapacitan.com | PACITAN - Razia yang digelar jajaran Polres Pacitan selama sebulan terakhir mengungkap tiga kasus narkoba dan satu kasus peredaran obat keras secara ilegal. Dari sejumlah perkara tersebut, 7 pelaku berhasil dibekuk berikut barang buktinya. Yakni, sabu-sabu seberat 1,7 gram senilai Rp 2 juta, 1.580 butir kapsul, 50 bungkus serbuk obat kuat, 60 bungkus obat wasir yang tanpa dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kasatreskoba Polres Pacitan AKP M Agung Purnomo mengatakan, mayoritas barang haram yang disita dari tangan para tersangka dipasok dari luar daerah. Para pelaku yang kebanyakan orang Pacitan itu awalnya hanya sekadar coba-coba saat bekerja atau kuliah di luar daerah. Lantaran ketagihan, mereka membawa narkoba itu ketika pulang ke Pacitan melalui jalur darat.
"Meskipun tidak tergolong tangkapan kakap, namun peredaran narkoba di Pacitan dinilai cukup mengkhawatirkan,"kata AKP M Agung Purnomo.
Baca juga : Polres Pacitan Gelar Tes Urine Mendadak
Sementara, Kabag Ops Polres Pacitan Kompol Subiyanto mengatakan, penangkapan terhadap tujuh orang pelaku dilakukan di sejumlah tempat. FA alias Panjul yang merupakan warga Sungai, Batam, Riau tertangkap saat pesta sabu-sabu di salah satu kamar hotel di Jalan Ahmad Yani, Pacitan pada 2 April lalu. Sepekan kemudian, petugas membekuk JY alias Genthong, 41, warga Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan Pacitan saat nyabu di sebuah home stay yang berada di Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan.
Sementara itu, tiga pemadat lainnya yakni DW, ST, dan GG diringkus polisi di sebuah penginapan di Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan BB berupa sabu-sabu masing-masing seberat 0,7 gram dan 0,4 gram yang terbungkus plastik klip terpisah berikut bong.
Sedangkan MY warga Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara ditangkap petugas lantaran kedapatan menjual obat ilegal. Dia ditangkap pada 23 Maret lalu lantaran memperjualbelikan obat tanpa izin edar itu di tokonya yang terletak di Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan Pacitan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolres Pacitan. Mereka dijerat pasal 112 UU 35/2009 tentang narkotika bagi pengecer dan pasal 114 UU 35/2009 tentang narkotika bagi pengedar serta pasal 197 jo Pasal 198 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. (RWP001)
Narkoba sudah masuk di semua lini. Mulai dari aparat keamanan hingga orang biasa. Mulai dari kota hingga desa. Waspada itu perlu
BalasHapus