Wartapacitan.com | JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016, telah memutuskan melakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.
Dalam PMK itu disebutkan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Dengan kriteria seperti itu, Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00.
Dalam lampiran PMK itu disebutkan, penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016.
Baca Juga :
Adapun nama-nama daerah yang mendapatkan penundaan anggaran terbesar sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah: 1. Kabupaten Bogor (Jabar) Rp 86,810 miliar/bulan; 2. Provinsi Jawa Tengah Rp 84,190 miliar/bulan; 3. Kab. Garut (Jabar) Rp 81,873 miliar/bulan; 4. Provinsi Jawa Timur Rp 75,724 miliar/bulan; 5. Kota Bandung Rp 75,704 miliar/bulan; 6. Provinsi Kalimantan Barat Rp 67,604 miliar; 7. Kabupaten Tasikmalaya (Jabar) Rp 66,449 miliar/bulan; 8. Kabupaten Banyumas (Jateng) Rp 63,306 miliar/bulan; 9. Kabupaten Cilacap (Jateng) Rp 62,679 miliar/bulan; 10. Kabupaten Jember (Jatim) Rp 61,920 miliar; dan 11. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 60,524 miliar/bulan.
Dalam PMK itu disebutkan, Dana Alokasi Umum yang sebagian penyalurannya ditunda itu dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi.
"Dalam hal penyaluran kembali sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK itu.
Berdasarkan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, diharapkan Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 4 PMK Nomor: 125/PMK.07/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 16 Agustus 2016 itu dikutip dari setkab.go.id. (rwp001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar