Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Selasa, 30 Agustus 2016

Ini Rancangan Struktur Organisasi Pemkab Yang Baru

| Selasa, 30 Agustus 2016
Wartapacitan.com | PACITAN - Dalam nota yang disampaikan oleh Bupati Indartato pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Pacitan diketahui ada pembengkakan jumlah dinas. Dari semula 14 dinas akan diurai menjadi 19. Muncul dinas gabungan dari beberapa badan, ada juga yang dipisah menjadi dinas baru.

Pemisahan dinas terjadi di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo). Rencananya, Dinas Perhubungan akan berdiri sendiri. Berpisah dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Begitupula dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdangan (Diskoperindag). Sesuai draf yang diajukan oleh eksekutif, Diskoperindag akan dipisah menjadi Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selain itu, ada juga beberapa dinas yang dibongkar pasang saja. Seperti Dinas Bina Marga dan Pengairan serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan. Kedua dinas itu dirubah nomenklaturnya menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Baca Juga :

Ada juga dinas yang merupakan gabungan dari beberapa badan. Dinas ini mencakup banyak sektor kerja. Yakni, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain mengutak-atik formasi kerja dinas, ada juga dinas yang berubah menjadi badan. Yakni, dari Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPAD) serta Badan Pendapatan Daerah.

Bupati Pacitan Indartato mengatakan, pembentukan perangkat daerah baru tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali dan tata kerja yang jelas. Selain itu juga berdasar pada fleksibilitas kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagaimana diatur dalam UU 23/2014. 

Diungkapkan, pemkab sebelumnya sudah konsultasi masalah perubahan SOTK ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 104 PP 18/2016 tentang perangkat daerah. Tujuannya, pemetaan urusan pemerintahan ini dilakukan untuk memperoleh informasi tentang intensitas urusan pemerintahan wajib dan potensi urusan pemerintahan pilihan serta beban kerja penyelenggaraan urusan pemerintahan. 

Indartato mengatakan, perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) tersebut merupakan hasil implementasi dari berlakunya UU 23/2014 tentang pemerintah daerah yang ditindaklanjuti dengan PP 18/2016 tentang perangkat daerah pada tanggal 19 Juni 2016. 

Sementara itu, bagi sejumlah satuan kerja (satker) yang belum ditentukan pembagian tugas atau statusnya di dalam nomenklatur SOTK baru, Indartato menyampaikan untuk pengaturan khusus pada masa transisi diatur dalam ketentuan peralihan. Contohnya seperti RSUD dan BPBD tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bidang kesehatan dan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Begitu pula Bakesbangpol yang juga tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. "Jadi, SKPD berikut pejabat, staf ahli, dan stafnya yang ada pada saat ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini," tegas bupati seperti dilansir radarmadiun.co.id.

Produk hukum tersebut, lanjutnya, merupakan raperda tambahan di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2016 yang sudah ditetapkan dalam keputusan DPRD 418.46/06/408.25/2015. Hal tersebut dimungkinkan karena sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 5 huruf e juncto pasal 17 Permendagri 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dalam keadaan tertentu bupati dapat mengajukan raperda di luar propemperda. 

Orang nomor satu di jajaran pemerintahan Pacitan itu menambahkan, terkait penetapan tipe perangkat daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja yang terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Dalam penyusunan SOTK terbaru, terdapat 11 satuan kerja (satker) yang bertipe B meliputi dua kesekretariatan, lima badan serta enam dinas. Sedangkan, satker bertipe A ada sekitar 16 berikut 12 pemerintah kecamatan. (her/yup/rwp001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar