Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Senin, 01 Agustus 2016

Ini Poin Penting Raperda APBD Perubahan 2016

| Senin, 01 Agustus 2016
Wartapacitan.com | PACITAN - DPRD Kabupaten Pacitan menggelar rapat paripurna dalam rangka pembacaan pengantar nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016, Senin (01/08/2016).

Tampak dalam rapat paripurna, selain pimpinan DPRD, hadir juga Bupati dan Wakil Bupati Pacitan serta Forkompimda Kabupaten Pacitan.

Dalam Raperda Perubahan APBD 2016, Bupati Indartato menyampaikan beberapa pin penting diantaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2016 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 1.512.333.820.306 berubah menjadi Rp 1.607.817.726.871 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 95.483.906.565 atau 6,31 persen.

Dengan rincian, pendapatan asli daerah semual diproyeksikan Rp 109.873.267.804 berubah menjadi Rp 134.054.319.146 atau mengalami kenaikan sebesar 22,01 persen.

Dana perimbangan semula Rp 990.070.780.812 berubah menjadi Rp 1.185.512.074.288 atau naik 19,74 persen.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula Rp 412.389.771.690 berubah menjadi Rp 288.251.333.437 atau mengalami penurunan 30,10 persen.

Kedua, kekuatan anggaran belanja daerah yang semula direncanakan Rp 1.549.554.886.146 pada perubahan APBD 2016 menjadi Rp 1.752.802.630.641 sehingga mengalami peningkatan sebesar 13,12 persen.

Dengan rincian, belanja tidak langsung dari Rp 1.039.732.629.157 berubah menjadi Rp 1.117.148.393.589,54 sehingga mengalami peningkatan sebesar 7,45 persen. Direncanakan untuk membiayai belanja PNS, hibah,bantuan sosial, bagi hasil bagi pemerintah desa, bantuan keuangan serta belanja tidak terduga.

Sedangkan belanja langsung, dari semula Rp 509.822.256.989 berubah menjadi Rp 635.654.237.052 sehingga mengalami peningkatan sebesar 24,68 persen. Direncanakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pada setiap SKPD yang terbagi dalam dua urusan yakni, urusan wajib dan urusan pilihan.

Untuk urusan wajib yang semula dianggarkan Rp 1.490.490.780.540 berubah menjadi Rp 1.685.952.600.925,34 atau bertambah sebesar 13,11 persen. Kenaikan urusan wajib terbesar dialokasikan untuk bidang pekerjaan umum yang semula Rp 187.993.870.,028 berubah menjadi Rp 251.294.008.611,60 atau naik sebesar 33,67 persen.

Sementara urusan pilihan semula dianggarkan sebesar Rp 59.064.105.606 berubah menjadi Rp 66.850.029.716,20 atau naik 13,18 persen. Kenaikan urusan pilihan terbesar dialokasikan untuk bidang pertanian yang semula Rp 23.705.297.564 berubah menjadi Rp 30.540.903.075,20 atau naik 28,84 persen.

Lebih lanjut Bupati Indartato menjelaskan dengan adanya perubahan anggaran pendapatan daerah yang lebih kecil dari perubahan anggaran belanja daerah, sehingga mengakibatkan defisit sebesar minus Rp 37.221.065 berubah menjadi minus Rp 144.984.903.770,45.

Defisit anggaran akan ditutup dari pembiayaan netto, yaitu selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Yang semula dianggarkan Rp 37.221.065.840 berubah menjadi Rp 144.984.903.770,54 atau bertambah Rp 107.763.837.930,54 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. (rwp001)


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar