Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Selasa, 19 Juli 2016

Usai Memadu Kasih di Hotel, Tukang Bubur Embat Mobil Pacar

| Selasa, 19 Juli 2016
Wartapacitan.com | SURABAYA -  Hati-hati saat menjalin asmara. Bisa jadi hanya harta anda yang diincar. Seperti yang dilakukan Hazan Azmy, pria penjual bubur ayam ini, membawa kabur satu unit mobil Jazz yang tak lain pacarnya sendiri, usai memadu kasih di sebuah hotel. 

Pupus sudah niat penjual bubur ayam ini untuk bisa memiliki mobil Jazz, setelah aksinya mencuri mobil dilaporkan oleh pacarnya sendiri, Anjaryani.

Tersangka Hasan Azmy (25) tahun warga Jombang ini, nekat mencuri mobil Jazz yang merupakan milik pacarnya sendiri, setelah selesai memadu kasih di sebuah hotel di Jalan Kedung Sari Surabaya.

Untuk memperlancar niatnya memiliki mobil Jazz ini, tersangka bersama kedua temannya lain, yaitu Dedy Siwanto (35) warga Tulungagung, dan Yulianto (45) asal Trenggalek, yang sebelumnya berpesta sabu di sebuah hotel.

[Baca Juga : Korban Tenggelam Pantai Klayar Ditemukan di Pantai Watukarung]

Tersangka lantas memanggil pacarnya untuk bertemu. Setelah sang pacar datang dengan membawa mobil Jazz miliknya, tersangka yang sudah menyiapkan kunci mobil palsu, kemudian menukarnya dengan kunci asli, saat tersangka masuk ke kamar mandi, usai memadu kasih.

Dengan bekal kunci mobil asli yang sudah didapatnya tersebut, tersangka lantas segera keluar hotel, dengan alasan mau membeli rokok. Sesampainya di luar, tersangka yang sudah ditunggu kedua temannya, langsung membawa kabur mobil korban, dan meninggalkan korban di dalam kamar hotel. Demikian dipaparkan AKBP Sinto Silitonga,  Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. 

Aksi playboy bubur ayam ini akhirnya gagal, setelah sang pacar melaporkan tindak pencurian mobil yang dialaminya ini ke kantor polisi. Pihak kepolisian langsung menindak lanjutinya  dengan melakukan penggerebekan ke tempat kos korban.

Mobil Honda Jazz beserta peragkat alat hisap sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara. (end/rwp001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar