Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Minggu, 17 Juli 2016

Pemkab Minta Kejelasan Pembatalan Perda ke Pemerintah Pusat

| Minggu, 17 Juli 2016
Wartapacitan.com | PACITAN – Terkait dibatalkannya empat peraturan perda (perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemkab melalui bagian hukum bakal minta penjelasan ke pusat. Keempat perda tersebut adalah perda 1/2009 tentang pengelolaan barang milik daerah, perda 19/2010 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, perda 9/2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan perda 10/2010 tentang pajak hiburan.

Deny Cahyantoro Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan mengatakan list yang dikeluarkan Kemendagri bukan produk hukum yang bisa membatalkan perda. Sebab, berdasarkan Permendagri 80/2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, perda hanya bisa dibatalkan dengan peraturan menteri (Permen).

[Baca Juga : Empat Perda Masuk Daftar Pembatalan]

Disinggung soal kemungkinan pemkab mengajukan keberatan pembatalan perda, Deny mengaku masih menunggu waktu yang tepat. Dia menuturkan, keberatan akan diajukan setelah melihat isi Permen pembatalan terbit. 

Deny mengatakan, keberatan layak diajukan jika alasan tidak kuat. Terlebih perda yang masuk draft tersebut kaitannya dengan pendapatan daerah dari sektor retribusi dan pajak. Apabila dibatalkan tanpa alasan kuat, pendapatan asli daerah (PAD) bakal menguap ratusan juta rupiah. 

Sementara, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Pacitan, Prasetyo Wibowo mengaku, pemkab berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 85 juta apabila perda 1/2009 tentang pengelolaan barang milik daerah jadi dibatalkan. Pendapatan itu berasal dari jasa sewa gedung Gasibu Swadaya, Lapangan Olahraga, Alun-alun Pacitan, serta penggunaan tanah daerah. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, selain berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 85 juta dari pengelolaan barang milik daerah dan sekitar Rp 1,6 miliar dari sektor retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pemasukan pemkab dari pajak hiburan sebesar Rp 42 juta serta Rp 400 juta dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi juga bakal menguap. Hal itu terjadi apabila pemerintah pusat merealisasikan pembatalan empat perda yang dibuat Pemkab Pacitan. (her/yup/rwp001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar