Wartapacitan.com | PACITAN - Diketahui sedikitnya ada dua kios di Terminal Pacitan yang dipindahtangankan. Harga sewa yang dipatok sekitar Rp 6 juta per kios. Padahal Dishubkominfo hanya menyewakan Rp 5 juta per tahun. Praktik itu baru terbongkar, setelah Dishubkominfo melakukan pendataan para pemilik kios.
"Akan ada sanksinya. Selain izin sewanya dicabut, bisa juga dipidanakan jika ada yang menyewakan kios ke orang lain," ujar Suyono Kasi Pelabuhan, Terminal dan Parkir Dishubkominfo Pacitan.
Menurut Suyono, praktik ilegal tersebut merupakan upaya sengaja mencari keuntungan pribadi. Dishubkominfo akan terus memberantas praktik ilegal oknum
pedagang itu. Karena selain melanggar aturan, juga merugikan pedagang lain yang tidak mendapat jatah kios.
[Baca Juga : Tahu Tuna Khas Pacitan Masih Jadi Primadona]
[Baca Juga : Tahu Tuna Khas Pacitan Masih Jadi Primadona]
"Kalau ada pedagang yang merasa pemilik kios namun disalahgunakan, segera uangnya dikembalikan. Karena dalam STBHM itu harus nama pemiliknya tidak boleh dipindahtangankan," imbuhnya.
Dia juga mengingatkan agar para pedagang tidak mudah terprovokasi pihak tertentu yang sengaja ingin mencari kesempatan membuat suasana Pacitan tidak kondusif.
"Kalau ada keluhan atau aspirasi langsung saja ke saya. Ada masalah, mari duduk satu meja dan dibicarakan baik-baik," katanya. (her/yup/rwp001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar