Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Kamis, 28 Juli 2016

Bapak di Tulakan Tega Gauli Anak Kandungnya Sendiri

| Kamis, 28 Juli 2016
Wartapacitan.com TULAKAN - Mawar (17) hanya bisa menangis meratapi nasibnya setelah orang yang selama ini dihormati tega merenggut kegadisannya. Orang tersebut tak lain adalah bapak kandungnya. Kini kasus tersebut ditangani oleh jajaran Polres Pacitan.

Kejadian terungkap ketika Mawar tidak mau kembali pulang ke rumahnya. Dia memilih untuk tinggal dirumah neneknya. Melihat kelakuan putrinya yang tidak biasa, sang Ibu pun curiga. Setelah dibujuk, akhirnya Mawar mengaku jika selama ini dirinya menjadi pelampiasan nafsu ayah kandungnya. Mendengar penuturan anaknya, sang Ibu pun kaget.Tak menunggu lama ayah bejat tersebut dilaporkan ke polisi.

Menurut pengakuan tersangka Amat (39) warga RT03/RW12, Dusun Sono, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, pertama melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya sekitar awal Juni 2014. Saat itu, korban sedang libur sekolah dan rumah dalam keadaan sepi karena ibunya sedang di sawah. Mengetahui hal itu, Amat pun gelap mata. Pelaku pun mendatangi kamar anaknya dan memaksa untuk melayani layaknya suami istri. Mengetahui kelakuan ayahnya, Mawar berusaha untuk memberontak dengan sekuat tenaga namun akhirnya tak berdaya. Dan pelaku mewanti-wanti korban agar kejadian itu tidak diceritakan kepada siapapun termasuk ibunya.

Merasa ketagihan, bapak bejat itu selalu mengulangi jika ada kesempatan. Seraya mengancam tidak akan memenuhi kebutuhan sehari-hari Mawar. Tak cukup disitu, Amat juga mengancam akan dibunuh jika tidak mau disetubuhi.

[Baca Juga : Anak SMA Jadi Budak Seks Bapak Tirinya]

Kapolek Tulakan IPTU Sutrisno membenarkan kejadian tersebut. Namun kasusnya sendiri telah dilimpahkan ke Polres Pacitan untuk ditangani lebih lanjut.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Sukinto Herman menghimbau kepada masyarakat agar selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dan menjadi korban dalam pergaulan bebas. 

Karena di Kabupaten Pacitan kasus persetubuhan di bawah umur hingga Juli 2016 ini yang ditangani UPPA Polres Pacitan cukup tinggi.

Karena perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku di jerat melanggar pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (rwp001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar