Wartapacitan.com | PONOROGO - Warga Kabupaten Ponorogo menggelar aksi solidaritas terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) Rita Krisdianti asal Desa Gabel, Kecamatan Kauman yang terancam hukuman gantung di depan Kantor DPRD Ponorogo. Dengan menyalakan ratusan lilin dan membawa poster mereka menyakini Rita Krisdianti tidak bersalah.
Lebih dari seratus lilin di nyalakan sebagai gambaran sebuah keprihatinan atas musibah yang menimpa Rita Krisdianti. Mereka meminta pemerintah memperjuangkan nasib TKW Rita Krisdianti yang divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia.
"Ini merupakan wujud solidaritas sesama warga Ponorogo bagi Rita Krisdianti," kata Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufti.
[Baca juga : TKW Asal Ponorogo Divonis Hukuman Mati di Malaysia]
Diketahui, Rita Krisnawati, 27 tahun, TKI asal dari Kabupaten Ponorogo divonis mati oleh Mahkamah Tinggi Penang dengan tuduhan kepemilikan narkoba.
Kasus Rita telah bergulir sejak 2013. Rita kedapatan membawa tas berisi empat kilogram sabu saat transit di bandara Malaysia. Atas fakta tersebut, ia dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah. (RWP001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar