Wartapacitan.com | JAKARTA - Tim kuasa hukum La Nyalla meminta proses penyidikan segera diselesaikan dan segera disidangkan demi kepastian hukum. Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) hal itu menjadi kewenangan Kejati Jatim.
"Masalah dibawa ke sana (persidangan) tentu nanti yang pertimbangkan Kajati Jawa Timur," ujar Jampidsus, Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Kendati ada batas waktu penahanan 20 hari, Arminsyah mengatakan perkara ini masih baru dibahas.
"Ada penahanan 20 hari. Ini masih baru mungkin masih dibahas apa yang diperoleh. Tim masih disini," imbuhnya seperti dilansir detiknews.
Arminsyah belum dapat memastikan sampai kapan La Nyalla ditahan di ruang tahanan Kejagung. Pasalnya pemeriksaan berkas ketua umum PSSI nonaktif itu masih diperlukan.
"Di Kejati periksa saksi. Yang di sini juga konsentrasi kordinasi dengan salah satu bank meminta keterangan juga." pungkasnya. (edo/rvk/ RWP001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar