Wartapacitan.com | PACITAN – Meskipun memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), berdasarkan surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur nomor : 103/S-HP/XVIII.SBY/05/2016 tertanggal 31 Mei 2016 tentang hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2015 ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.
Diantaranya, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam menyusun laporan keuangan pada DPPKA dalam mengelola PBB-P2 yang belum tertib dan pengelolaan asset tetap pada lima SKPD yang belum memadai.
Selain itu, BPK juga menemukan ketidahpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain pembayaran tunjangan PPh 21 tidak sesuai dengan PMK nomor 122/PMK.010/2015 sebesar Rp 4.032.059.195,-, pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas luar daerah pada dua SKPD tidak tertib dan kekurangan volume atas paket pekerjaan gedung, jalan dan jembatan sebesar Rp 134.124.500,85 pada delapan SKPD.
[Baca juga : Pacitan Raih WTP 4 Kali Beruntun]
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pacitan antara lain, pertama, memerintahkan Kepala DPPKA untuk memperingatkan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan dan Kepala Seksi Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan lebih memahami peraturan yang berlaku, memerintahkan pengurus barang supaya meningkatkan koordinasi dengan bidang akuntansi pada DPPKA dan melakukan koordinasi dengan KPP Pratama Ponorogo untuk memperhitungkan kembali kewajiban pajak pada periode berikutnya.
Kedua, memerintahkan Sekretaris DPRD dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK Sekretariat DPRD dan PPK Bapemas dan Pemdes agar lebih cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungkjawaban pelaksanaan perjalanan dinas.
Ketiga, memerintahkan Kadis Bina Marga dan Pengairan, Kadis Cipta Karya, Tata Ruang dan kebersihan, Kepala Dinas Kesehatan, Kadis Kesehatan, Kadis Hutbun, Kadis Kopindag, Kadis DPPKA, Kepala Kantor Ketahanan Pangan dan Direktur RSUD dr. Darsono untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK pada masing-masing kegiatan agar lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (RWP001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar