Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Rabu, 01 Juni 2016

1,9 juta PNS masuk radar bisa di pecat

| Rabu, 01 Juni 2016
Wartapacitan.com | JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi dapat bekerja seenaknya. Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyusun aturan penataan PNS berbasis kinerja.

Tidak tanggung-tanggung, PNS yang masuk radar penataan dapat ‘dipecat’, yakni diberhentikan sebelum masa kerjanya selesai atau pensiun dini.

Berdasarkan catatan Kementerian PAN-RB, jumlah PNS di Indonesia sekarang mencapai 4,517 juta yang terdiri atas guru 32%, medis 0,7%, paramedis 6%, serta yang paling banyak adalah pejabat fungsional mencapai 42%.

“Kelompok ini 42% dari 4,517 juta, atau sekitar 1,9 juta (PNS manfaatonal) yang bakal kami rapikan. Kami bakal melakukan pemetaan kompetensi kualifikasi kinerja. Ini dimasukkan ke dalam kuadran-kuadran menjadi 4 kuadran,” terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, Selasa (31/5/2016).


Jumlah tersebut merupakan roadmap awal yang disusun pemerintah. Dalam praktiknya nanti, jumlah yang ‘dipecat’ dapat lebih sedikit atau lebih besar dari angka tersebut. “Tergantung hasil pemetaan yang kita perbuat. Sebab kan tahun ini kita mulai dengan pemetaan kinerja dan dibagi dalam 4 kuadran,” sambung Iwan.

Ia menjelaskan lagi, empat kuadran yang dimaksud adalah 4 kelompok PNS yang dibagi berdasarkan tingkat kinerja. Kelompok pertama, adalah mereka yang punya kompetensi baik serta produktivitas tinggi.

Kelompok kedua, adalah mereka yang punya produktivitas tinggi tetapi kompetensinya kurang. “Yang kelompok kedua ini, bakal diberikan pendidikan atau disekolahkan lagi agar kompetensinya memadai,” jelas dai.

Kelompok ketiga, adalah PNS yang punya kompetensi tapi kinerjanya rendah. “Bisa jadi sebab lingkungan kerjanya tidak kondusif. Tidak cocok dengan atasan atau sebagainya. Nanti mereka dirotasi atau dimutasi,” tutur dia.

Terakhir adalah yang tidak berkompeten, tidak berkinerja serta tidak dapat dikembangkan lagi. Kelompok ini lah yang bakal mengalami rasionalisasi. (RWP001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar