Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Jumat, 20 Mei 2016

Jika 4 Juni Tak Selesai, Warga Ancam Hentikan Proyek Thukul

| Jumat, 20 Mei 2016
warta_pacitan
Wartapacitan.com | ARJOSARI - Warga memberi deadline pembayaran ganti rugi tahap kedua bisa rampung pada 4 Juni mendatang. Kalau tidak cair, warga memastikan tanggal 8 Juni akan menghentikan pekerjaan pembangunan waduk sampai pembayaran ganti rugi terealisasi.

"Saat bertemu dengan Kabag Administrasi Keuangan BBWSBS di Solo, kami mendapatkan penjelasan bahwa dana untuk pembayaran ganti rugi tersebut sedang dalam tahap revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kanwil Jawa Tengah," kata Jumikan koordinator warga Desa Karanggede.


Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Waduk Tukul Andi Arwijk mengaku jika proses pembayaran ganti rugi akan dilakukan secepatnya. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan waktunya.

"Kalau sudah direvisi, secepatnya akan kami bayarkan," katanya.

Dia menyebutkan ada sekitar 77,34 hektare lahan milik warga yang terdampak pembangunan Waduk Tukul. Meliputi Dusun Tukul, Krajan dan Mendang. Dari situ diketahui baru 40 persen atau sekitar Rp 41 miliar dari total 444 bidang yang ganti rugi ruginya telah terbayarkan pada Desember 2015 lalu. Sedangkan sisanya serta tambahan 41 bidang tanah baru belum klir. Pasalnya hingga saat ini masih tahap pengukuran dan penghitungan tanaman. 

Selain lahan milik warga, proyek pembangunan Waduk Tukul itu juga memakan tanah milik desa. Nilai penghitungan tanahnya sebesar Rp 4 miliar. Jumlah itu meliputi tanah bengkok milik Kepala Desa Karanggede, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kasun Tukul, Sidorejo, Mendang, dan Krajan. Sedangkan bangunan SDN Karanggede II dihargai sebesar Rp 200 juta serta gedung SMPN 4 Arjosari sekitar Rp 41 juta.


Sementara, data penerima ganti rugi lahan terdampak proyek Waduk Tukul dipastikan berubah. Diketahui tiga orang warga meninggal dunia berdasar hasil validasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan. Sehingga perlu dilakukan perubahan data rekening. Namun, ganti rugi nanti akan diberikan ke ahli warisnya.(RWP001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar