Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Jumat, 12 Agustus 2016

Pingin Kencan Dengan Pacar, Pemuda Kalipelus Nyolong Kelapa

| Jumat, 12 Agustus 2016
Wartapacitan.com KEBONAGUNG - Kalau sudah cinta, apapun bisa dilakukan. Termasuk mencuri demi membahagiakan sang pujaan hati. Seperti yang dilakukan Yuli Hariyanto warga asal Desa Kalipelus, Kecamatan Kebonagung. Pemuda itu mencuri 90 butir buah kelapa dan 39 kilogram beras milik warga. Akibat perbuatannya, Yuli harus berurusan dengan polisi dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Seperti dilansir radarmadiun co.id, aksi Yuli ketahuan setelah Pawit warga Dusun Klepu, Desa Katipugal, Kecamatan Kebonagung menaruh 40 buah kelapa yang baru dipetiknya di pinggir jalan depan rumahnya. Keesokan harinya, Pawit kaget setelah mendapati buah kelapa yang hendak dijualnya itu lenyap. Awalnya korban tak terlalu mempersoalkan.

Baca Juga :
Bapak di Tulakan Tega Gauli Anak Kandungnya Sendiri
Anak SMA Jadi Budak Seks Bapak Tirinya

Hingga kemudian Pawit bertemu dengan Untung, tetangganya di Pasar Gayam pada sore harinya. Dari pertemuan tersebut, Untung memberitahu kepada Pawit kalau dia juga kehilangan 50 butir kelapa. Kelapa yang raib itu diketahui dibawa oleh Ahmad Zaenuri. 

"Dari keterangan saksi Ahmad, kemudian terungkap bahwa 90 buah kelapa masing-masing 50 buah milik Untung dan 40 buah milik Pawit dibeli dari tangan Yuli," ujar AKP Pujiyono Kapolsek Kebonagung.

Setelah menerima informasi itu, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya. Terungkap kemudian, kalau pelaku yang merupakan residivis pencurian uang tersebut juga mencuri 39 kilogram beras milik warga lain. Dari aksinya tersebut pelaku mengantongi hasil penjualan barang curian sekitar Rp 647 ribu. 

"Uang hasil penjualan itu rencananya akan digunakan untuk kencan dan bersenang-senang dengan pacarnya," ungkapnya.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan untuk menjalani sidang tipiring. Dalam sidang tersebut, tersangka hanya dikenakan percobaan masa tahanan selama tiga bulan oleh hakim tunggal Inri Nova Sihaloho. 

"Awalnya pelaku tidak mau mengakui perbuatannya tersebut. Namun, setelah dikonfrontir dengan keterangan para saksi pelaku mengakuinya," terangnya. (her/yup/rwp001)


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar