Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Jumat, 01 Juli 2016

Lebaran, 29 Napi Rutan Pacitan Dapat Remisi

| Jumat, 01 Juli 2016
Wartapacitan.com | PACITAN – Kado spesial bakal didapatkan sebagian warga binaan Rutan Klas II Pacitan pada Lebaran tahun ini.  Warga binaan yang beragama Islam akan mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi. Ada 29 orang dari total 88 orang penghuni rutan yang mendapat pemotongan masa tahanan. Remisi yang diberikan maksimal 15 hari.  

"Remisi akan diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan," jelas Kepala Rutan Klas II B Pacitan, Supriyanto seperti dikutip dari laman radarmadiun.


Menurut dia, pengurangan masa hukuman adalah hak warga binaan. Namun bagi mereka yang mendapatkan register F atau berkelakuan kurang baik, tidak akan mendapatkan pengajuan remisi. Berkas pengajuan remisi para warga binaan di Rutan Pacitan masih dalam proses verifikasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jawa Timur. Mereka yang masuk pengajuan remisi mayoritas warga binaan Rutan yang tersandung kasus asusila. Sementara sisanya, warga binaan yang terlibat kasus seperti pencurian dan perjudian.

Disinggung tentang PP 99/2012 tentang Pengetatan Remisi, Supriyanto menegaskan, pihaknya mematuhi PP tersebut. PP tersebut berlaku untuk kejahatan korupsi, narkoba, terorisme, ilegal logging dan dan kejahatan transnasional. 

"Ya, untuk kasus-kasus seperti itu, jelas kami tidak berani mengajukan permintaan remisi," jelasnya.

Sementara kasus-kasus yang tidak terkait dengan PP 99/2012 tentu keputusan mendapatkan remisi tentunya SK bisa ditandatangani oleh Kanwil Kemenkum HAN, namun laporan tetap disampaikan ke Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM. Dia mencontohkan, kalau kasus narkotika hukumannya diatas lima tahun maka hal ini harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkum HAM lewat Dirjen Permasyarakatan. (her/yup/rwp001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar