Wartapacitan.com | SIDOARJO - Samhudi, guru SMP Raden Rahmad, Balongbendo, Sidoarjo yang didakwa memukul dan mencubit anak seorang anggota TNI, dituntut jaksa 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp. 500 ribu.
Meski sudah dilakukan mediasi dan sudah mencapai kata sepakat serta ada perdamaian antara pihak Samhudi sebagai terdakwa dan Serka TNI Yuni Kurniawan, ayah korban, namun agenda sidang tuntutan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Samhudi terus berlanjut.
Dalam persidangan yang dihadiri perwakilan guru-guru se-Sidoarjo, Jaksa penuntut umum Andrianis SH, mengungkapkan fakta-fakta yang ada dari mulai kronologis, hingga hasil keterangan saksi dan visum.
[Baca Juga : Cubit Siswa, Guru SMP di Sidoarjo Diadili, Simak Perjalanan Kasusnya]
[Baca Juga : Cubit Siswa, Guru SMP di Sidoarjo Diadili, Simak Perjalanan Kasusnya]
Dalam pembacaan tuntutannya, Andrianis menuntut terdakwa Samhudi dengan 6 bulan 1 tahun percobaan subsider 2 bulan dan denda Rp. 500 ribu rupiah.
Meski begitu, terdakwa Samhudi tidak ditahan. Namun jika terdakwa dalam masa satu tahun mengulangi perbuatan yang sama, maka akan langsung dijebloskan ke tahanan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Priyo Utomo tetap akan meakukan pembelaan atau pledoi dan bersikukuh akan meminta pembebasan kliennya, karena fakta persidangan yang diajukan JPU tidak memenuhi unsur.
Sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rini Sesulih SH, ditunda minggu depan, dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim penasehat hukum terdakwa. (mud/rwp001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar