Wartapacitan.com | PACITAN - Dari total Rp 62,9 miliar Tunjangan Profesi Guru (TPG), baru terserap Rp 34,4 miliar yang diperuntukan pembayaran TPG bagi 3.042 guru bersertifikasi dan Rp 551,2 juta untuk pembayaran tambahan penghasilan guru bagi 735 guru non sertifikasi.
"Pemicunya, belum adanya proses data bayar dari satuan kerja pemilik anggaran yang tersampai ke bendahara umum daerah (BUD)," kata Ayub Setya Budi Kepala Bidang Akuntansi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA)Pacitan.
[Baca juga : Guru TK-SD Belum Bisa Nikmati Tunjangan Profesi]
[Baca juga : Guru TK-SD Belum Bisa Nikmati Tunjangan Profesi]
Terkait ketersediaan anggaran, Ayub menegaskan, sekalipun melebihi alokasi dana transfer daerah, pemkab tetap akan membayar. Sebab selain alokasi dana transfer daerah, juga masih ada sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya.
Sementara itu, Kabid Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan Anna Sri Mulyati menjelaskan, belanja pegawai di lingkup dindik kian membengkak. Hal itu terjadi lantaran beban pembiayaan tunjangan profesi guru (TPG) milik 3.623 guru di tanggung oleh daerah. Dengan jumlah total sekitar Rp 173 miliar.
"Realisasi pembiayaan TPG tersebut bisa saja makin gemuk apabila 1.035 guru yang didaftarkan mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dinyatakan lulus sertifikasi," ungkap Anna seperti dilansir dari laman radarmadiun.co.id.
[Baca juga : Dilema Kekurangan Guru di Pacitan]
[Baca juga : Dilema Kekurangan Guru di Pacitan]
Sedangkan untuk sistem pencairannya, kata Anna, dilakukan melalui dua cara yaitu dengan sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Sementara proses pembayarannya dilakukan per tiga bulan. Hanya saja, proses tersebut bisa mundur apabila dalam proses penyusunan data pokok pendidikan (dapodik) mengalami kendala. (her/yup/RWP001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar