Wartapacitan.com | JAKARTA - Kabar baik datang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasalnya, tahun ini, pensiunan PNS bakal menerima bonus berupa gaji ke 13 dan 14. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman seperti dilansir dari laman detikFinance.
"Penerima gaji ke-13 dan THR atau gaji ke 14 yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain pejabat daerah pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat menteri dan wakil menteri," ujar dia.
Sementara penerima gaji ke 13 dan 14 yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Meski demikian, kata Herman, penerima Pensiunan PNS tidak mendapatkan hak yang sama layaknya PNS yang masih aktif bekerja.
Untuk PNS aktif dan anggota TNI-POLRI, faslitas gaji ke 13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
"Untuk Penerima pensiun, gaji ke 13 yang dibayar meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan," sambung dia.
Untuk THR alias gaji ke 14, akan diberikan sebesar gaji pokok secara 100% bagi PNS aktif, dan TNI-POLRI.
[Baca juga : Bapak Bejat Itu Divonis 11 Tahun Penjara]
"Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016," jelas Herman.
Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. (dna/hns/RWP001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar