Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Rabu, 25 Mei 2016

Jokowi Tanda Tangani Perppu yang Atur Hukuman Kebiri

| Rabu, 25 Mei 2016
warta_pacitan
Presiden Jokowi saat mengumumkan Perppu kekerasan seksual terhadap anak/ Foto : licom
Wartapacitan.com | JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saya baru saja menandatangani, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

"Perpu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," kata Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu (25/5/2016) sore.

Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ditandatangani presiden menyusul sejumlah kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak belakangan ini. Menurut Presiden, kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman dan membahayakan jiwa anak, sekaligus telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Maka kita lakukan penanganan dengan cara yang luar biasa pula," tegas Presiden seperti dikutip dari lensaindonesia.com.

Karena itulah, lanjutnya, ruang lingkup Perpu ini mengatur pemberatan pidana pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

"Saya ingin memberikan catatan mengenai pemberatan pidana yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku," ungkap Jokowi.

"Tindakan berupa kebiri kimia dan alat deteksi elektronik. Penambahan pasal tersebut akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera ke pelaku," tutup dia.(RWP001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar