Ilustrasi meja sekolah |
Wartapacitan.com | PACITAN - Dewan meminta agar pendirian sekolah swasta di Pacitan diperketat. Pasalnya, banyak diantaranya yang mengalami krisis peserta didik.
"Harus ada kajian sebelum memberi ijin pendirian sekolah, baik oleh Dinas Pendidikan maupun Kemenag," kata Rudi Handoko, anggota Komisi II DPRD Pacitan.
Menurutnya, pemberian izin harus benar-benar memenuhi persyaratan yang berlaku. Bukan hanya kesiapan infrastruktur fisik, namun juga masalah tenaga pengajar. Pengetatan izin diperketat karena jumlah sekolah sudah cukup banyak. Jika dipaksakan justru akan mengalami krisis peserta didik.
[Baca juga : Dewan Desak Pemda Bangun Fasilitas Puskesmas]
Dijelaskan, usulan pendirian sekolah baru harus menyertakan verifikasi dokumen tanah dan bangunan. Selain itu juga harus ada kajian potensi siswa dan calon guru. Pendirian sekolah baru harus dicek kesesuaiannya dengan standar pelayanan minimal. Menurut Rudi, lebih baik regulasi sekolah swasta baru diperketat.
"Kondisi idealnya, setiap sekolah swasta maupun yang baru minimal setara dengan kualitas sekolah yang sudah ada sebelumnya. Bukan hanya asal mendirikan saja," ungkap Rudi seperti dikutip dari laman radarmadiun.co.id.
Dikatakannya, pengajuan pendirian sekolah memang banyak faktor dan tujuan. Terlebih, saat ini pemerintah pusat banyak menganggarkan dana yang cukup besar untuk membantu pendidikan. Bukan itu saja, ada pula bantuan operasional sekolah (BOS). Semakin banyak siswa suatu sekolah, semakin besar anggaran BOS yang diterima. Bahkan, untuk siswa miskin ada bantuan siswa miskin (BSM). (her/yup/RWP001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar