Salah satu aksi Buruh saat memperingati May Day 2016 |
Wartapacitan.com | PACITAN - Berdasarkan data Dinas Sosal Tenaga Kerja da Transmigrasi Pacitan, hampir separo dari 334.499 buruh menerima upah antara Rp 300 ribu sampai Rp 900 ribu per bulan. Padahal, sesuai yang diputuskan Gubernur Jatim Soekarwo, ketetapan UMK 2016 untuk Pacitan sebesar Rp 1,283 juta.
Untuk itu, Ketua Serikat Pekerja Pacitan, Zaenal mendesak pemerintah ikut memperjuangkan kesejahteraan para buruh. Terutama tentang fasilitas yang diterima buruh misalnya jaminan pensiunan buruh, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Catatan Dinsosnakertrans juga menyebutkan bahwa dari 74 perusahaan yang terdata di Pacitan, baru sekitar 30 perusahaan yang sanggup membayar karyawannya sesuai UMK. Perusahaan yang mampu membayar upah buruh secara layak itu rata-rata perusahaan besar.
Sementara, terkait jaminan kesehatan bagi para pekerja, sekitar 70 persen perusahaan yang ada di Pacitan belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Padahal seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS. Hal ini diatur dalam UU nomor 13/2003 pasal 99 ayat (1), dimana setiap pekerja atau buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. (RWP001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar