Ilustrasi |
Wartapacitan.com | PACITAN - Gejala hamil dulu nikah duluan mulai merebak di kalangan muda usia di Pacitan. Indikasi itu terlihat dari banyaknya kasus married by accident (MBA). Pasangan yang terpaksa harus segera menikah karena pihak perempuan hamil jadi dilema bagi pihak PA. Karena sesuai UU nomor 1/1974 tentang perkawinan, batasan minimal usia kawin bagi laki-laki yakni berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Dispensasi nikah merupakan keharusan bagi pasangan yang belum memenuhi kriteria usia tersebut.
Selain itu, dalam beberapa kasus ditemui pasangan muda yang hamil duluan mengajukan dispensasi nikah tanpa sepengetahuan orang tua. Itu terjadi karena ditinggal orang tua merantau sehingga pengasuhan diserahkan kepada kerabat dekat.
Berdasarkan data Pengadilan Agama dalam dua tahun ke belakang kasus nikah dini atau hamil pra nikah di kalangan remaja cukup mengkhawatirkan. Tahun lalu dispensasi nikah dini jumlahnya mencapai 102 pasangan. Jumlah lebih banyak ditemui pada 2014 dengan 130 kasus nikah dini dan 126 kasus pada 2013.
Sementara itu, catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat seputar pernikahan di bawah umur cukup mengejutkan. Tahun 2015 lalu, pernikahan dini di Pacitan di atas rata-rata angka nasional. Yakni, mencapai 8 persen dari keseluruhan jangka usia pasangan yang menikah di bawah 17 tahun.
Gejala maraknya pernikahan muda itu cukup mengkhawatirkan. Mengingat dari sisi kesehatan, risiko bagi pasangan menikah muda cukup tinggi terutama bagi perempuan. Sebab, organ reproduksi seperti rongga panggul dan sebagainya bagi perempuan yang masih di bawah usia 17 tahun belum siap untuk melakukan hubungan seksual apalagi mengandung.
Ketidaksiapan organ reproduksi akan menimbulkan beberapa gangguan selama kehamilan. Seperti tekanan darah tinggi dan perdarahan abnormal. Selain berisiko terhadap kesehatan, menikah terlalu dini juga membuat pasangan kerap menghadapi kesulitan ekonomi. Minimnya penghasilan menyebabkan pasangan yang menikah dini tidak mendapat asupan gizi yang memadai. Baik bagi ibu selama masa kehamilan maupun ketika anak mereka sudah lahir. (RWP001)
Selain itu, dalam beberapa kasus ditemui pasangan muda yang hamil duluan mengajukan dispensasi nikah tanpa sepengetahuan orang tua. Itu terjadi karena ditinggal orang tua merantau sehingga pengasuhan diserahkan kepada kerabat dekat.
Berdasarkan data Pengadilan Agama dalam dua tahun ke belakang kasus nikah dini atau hamil pra nikah di kalangan remaja cukup mengkhawatirkan. Tahun lalu dispensasi nikah dini jumlahnya mencapai 102 pasangan. Jumlah lebih banyak ditemui pada 2014 dengan 130 kasus nikah dini dan 126 kasus pada 2013.
Sementara itu, catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat seputar pernikahan di bawah umur cukup mengejutkan. Tahun 2015 lalu, pernikahan dini di Pacitan di atas rata-rata angka nasional. Yakni, mencapai 8 persen dari keseluruhan jangka usia pasangan yang menikah di bawah 17 tahun.
Gejala maraknya pernikahan muda itu cukup mengkhawatirkan. Mengingat dari sisi kesehatan, risiko bagi pasangan menikah muda cukup tinggi terutama bagi perempuan. Sebab, organ reproduksi seperti rongga panggul dan sebagainya bagi perempuan yang masih di bawah usia 17 tahun belum siap untuk melakukan hubungan seksual apalagi mengandung.
Ketidaksiapan organ reproduksi akan menimbulkan beberapa gangguan selama kehamilan. Seperti tekanan darah tinggi dan perdarahan abnormal. Selain berisiko terhadap kesehatan, menikah terlalu dini juga membuat pasangan kerap menghadapi kesulitan ekonomi. Minimnya penghasilan menyebabkan pasangan yang menikah dini tidak mendapat asupan gizi yang memadai. Baik bagi ibu selama masa kehamilan maupun ketika anak mereka sudah lahir. (RWP001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar