Wartapacitan.com | PACITAN - Bupati Indartato melarang beras bantuan pemerintah untuk rakyat sejahtera (rastra) diperjual belikan. Tak hanya itu, Orang nomor satu di jajaran pemkab tersebut juga melarang pemerintah desa membagikannya kepada warga bukan penerima.
"Harus tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat mutu. Beras harus untuk konsumsi sendiri tidak dijual lagi," kata Indartato saat melakukan monitoring distribusi penyaluran beras di Desa Sambong, Kecamatan Pacitan.
Berdasarkan data pemkab, jumlah rumah tangga sasaran (RTS) penerima rastra tahun ini tidak ada perubahan. Yakni 41.519 kepala keluarga (KK) dengan total subsidi mencapai Rp 996,4 juta. Sementara, kebutuhan beras bagi masyarakat miskin di Pacitan mencapai 622.785 kilogram setiap bulan.
Pemerintah daerah mengakui tidak semua penduduk miskin di Pacitan menerima raskin 2016. Bagi yang belum menerima, akan diupayakan masuk dalam program Grindulu Mapan. Tahun ini, pemda Pacitan sudah mengakomodir sekitar 2.789 RTSM dari total keseluruhan 2.900 RTSM sesuai pendataan terkini. (RWP001)
Sepakat dengan Pak Indartato. Beras bantuan pemerintah hendaknya tidak diperjual belikan.
BalasHapusTerkadang yang menjual beras subsidi adalah para penerima karena katanya beras apek lah, tidak enak lah dll
BalasHapus