Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Selasa, 17 Mei 2016

Bapak Bejat Itu Divonis 11 Tahun Penjara

| Selasa, 17 Mei 2016
warta_pacitan
Ilustrasi
Wartapacitan.com | TULAKAN –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan dengan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Prayitno warga Dusun Gadungan, Desa Padi, Kecamatan Tulakan. Pasalnya pria berusia 33 tahun itu terbukti menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Putusan itu dijatuhkan karena pelaku terbukti  melanggar Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP.  Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Dwiyanto itu lebih rendah empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

[Baca juga : Perangkat Desa Cabul Mulai Disidang]

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rulis Suci terdakwa Prayitno terbukti menyetubuhi IA, 14, anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan awal 2014, ketika terdakwa ditinggal merantau istri keduanya setelah sebelumnya gagal membina rumah tangga dengan ibu kandung korban. Sejak saat itulah, terdakwa hidup bersama korban satu atap. Bahkan, keduanya kerap tidur bersama satu ranjang.

Dari kebiasaan tidur bersama itu, akhirnya Prayitno gelap mata dan merenggut keperawanan anak kandung. Perbuatan bejat itu terus dilakukan seiring  bertambahnya usia korban. Hingga akhirnya IA hamil dan melahirkan anak perempuan. Perbuatan tersebut baru terungkap ketika korban melaporkan perbuatan Prayitno kepada ibu kandungnya pada 18 Desember 2015 lalu. (RWP001)

[Baca juga : Terpengaruh Alkohol Dan Video Porno, Nyaris Perkosa Janda]

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar