Ilustrasi penyalahgunaan minuman keras |
Wartapacitan.com | ARJOSARI - Bejat nian kelakukan IR, 24, warga Dusun Krajan Lor, Desa Gegeran, Kecamatan Arjosari. Dalam kondisi mabuk, pemuda itu nyaris memperkosa R, 46, janda yang masih tetangganya sendiri. Korban yang melakukan perlawanan menggagalkan niat mesum R. Bahkan, warga yang mengetahui ulah pelaku nyaris menghajarnya ramai-ramai.
Kapolsek Arjosari AKP Edi Suyono membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pacitan.
"Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP atau 289 KUHP jo pasal 53 KUHP jo pasal 167 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolsek Arjosari AKP Edi Suyono.
Baca juga : Perangkat Desa Cabul Mulai Disidang
Berdasarkan keterangan, IR melakukan aksi bejatnya usai pesta miras dan nonton video porno lewat ponselnya. Pengaruh alkohol dan film biru memunculkan niatnya menggauli R yang sudah lama hidup menjanda. Kesempatan juga terbuka lantaran rumah korban dalam kondisi sepi.
Memanfaatkan situasi, IR yang sudah lama memiliki hasrat terhadap korban, kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel kunci pintu belakang tanpa diketahui. Dengan nafsu membuncah dia langsung menuju kamar tidur korban. R makin beringas melihat selimut korban tersingkap dan memperlihatkan bagian sensitifnya.
Nahas, korban terbangun dari tidurnya dan melihat ada pelaku di dalam kamarnya. Spontan R berteriak keras minta tolong. Takut tepergok warga, pelaku buru-buru kabur melalui pintu belakang dan pulang ke rumah. Tak berselang lama, warga setempat mendatangi rumah korban berdasar laporan R. Beruntung karena kesigapan petugas, pelaku terhindar dari amukan massa.
Perlu ada perda anti miras. Setuju?
BalasHapusBejattttt. Jangan ditiru lho hehehe
BalasHapus