Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Rabu, 27 April 2016

Pusat Kurangi Jatah DAK Pacitan

| Rabu, 27 April 2016
Wartapacitan.com | PACITAN - Pemerintah pusat mengurangi jatah Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pacitan sebesar Rp 12,7 miliar atau 10 persen dari rencana penerimaan awal sekitar Rp 127,6 miliar. Terkait hal itu, Pemkab terpaksa mengoreksi sejumlah program yang masuk plafon APBD 2016. 

Kewajiban pengurangan DAK fisik secara mandiri tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE-10/MK.07/2016.

Sesuai petunjuk dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lanjutnya, pemkab harus melaporkan pengurangan program ke pusat paling lambat 29 April mendatang. Karena itu, perlu segera digelar rapat kerja (raker) untuk membahas program yang dikepras.

Bupati Pacitan Indartato mengatakan daerah wajib mengurangi programnya 10 persen. Kalau tidak, menurutnya DAK tidak akan cair. Program atau kegiatan yang betul-betul kurang prioritas akan dikurangi. Meskipun semua program yang didanai DAK sebenarnya semua prioritas.

"Penyusutan DAK ini akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Karena realisasi pembangunan tidak sesuai dengan rencana awal. Harapan lainnya, semoga pada tahun ini, PAD naik signifikan,"kata Bupati Indartato. (RWP001)

Related Posts

1 komentar:

  1. Akibat penerimaan pajak yang kurang atau pengelolaan negara yang tidak baik?

    BalasHapus