Tentang Pacitan, Kota Paling Selatan Di Jawa Timur


Jumat, 15 April 2016

Perangkat Desa Cabul Mulai Disidang

| Jumat, 15 April 2016
Ilustrasi
Wartapacitan.com | KEBONAGUNG - Mohammad Yanto perangkat Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung mungkin kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Pasalnya, perangkat yang tinggal di Dusun Besar tersebut didakwa melakukan tindak asusila terhadap 9 anak perempuan yang berusia berusia 14 hingga 17 tahun. Dan, setiap kali usai melakukan perbuatan tersebut, dia selalu meminta kepada korbannya itu untuk dicarikan cewek lain khususnya anak sekolahan yang mau disetubuhi dengan diberikan upah tertentu dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Endang Supraprti, Jaksa Penuntut Umum usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan mengatakan agenda sidang masih sebatas mendengarkan keterangan saksi. Hanya saja, sejumlah saksi berhalangan datang. Dari 16 saksi yang rencananya diajukan JPU, hanya ada satu saksi yang hadir. 

"Beberapa saksi yang tidak hadir itu karena alasan ada ujian sekolah. Karena mayoritas korbannya adalah pelajar SMP," ungkapnya.

Dalam persidangan, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebut ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jo pasal 65 KUHP. 

"Ancaman pidananya plus sepertiga. Jadi, kalau maksimal 15 tahun ditambah sepertiga sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," tegas Endang. (RWP001)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar