Wartapacitan.com | JEMBER - Dari delapan kabupaten yang dilintasi jalur lintas selatan di Jawa Timur, hanya Trenggalek dan Pacitan yang hampir kelar 100 persen. Pemerintah Kabupaten Jember mengakui relatif agak tertinggal.
Panjang JLS adalah 83,5 kilometer dari perbatasan Lumajang sampai Banyuwangi, "Namun progres jalan terus. Dari 35,4 kilometer tanah yasan dan negara, sekarang tersisa 13,36 kilometer (belum dibebaskan). Tanah PTPN 12 sebesar 16,7 kilometer sudah tuntas (dibebaskan). Tanah hutan sekitar 31,40 kilometer saat ini jalannya sudah semakin terang. Peraturan Pemerintah 105 Tahun 2015 memberi ruang bagi kami untuk bisa segera action," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember Edi Budi Susilo.
Selama ini, pembangunan JLS terbentur dengan aturan ganti rugi tanah hutan Perhutani yang dilintasi. "Model perpanjangan izin ternyata memberi manfaat. Terhitung setelah PP 105 diberlakukan kami sudah bisa action, tapi memberi kompensasi reboisasi," kata Edi.
Hingga hari ini, legal formal yang digunakan Pemkab Jember untuk membangun JLS melintasi hutan adalah perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku pada 22 September 2015 sampai 22 September 2017. Selain itu ada izin perpanjangan dispensasi dengan masa berlaku sampai 22 September 2017 juga.
"Persoalan kabupaten sekarang ini adalah sisa yasan yang harus segera dibebaskan seluas 13,36 kilometer. Terdiri dari 3,96 kilometer di Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, 9,4 kilometer di Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu," kata Edi.
Sejak 2002 hingga 2012, melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember, sudah membebaskan lahan yasan dengan biaya Rp 8,3 miliar. "Kami sudah menyelesaikan kewajiban izin pinjam pakai kawasan hutan. Digunakan untuk biaya ganti rugi tegakan, biaya pengukuran, biaya inventarisasi, biaya investasi, dan PPN 10 persen sebesar Rp 4,153 miliar," kata Edi.
Mengacu PP Nomor 105 Tahun 2015, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, hanya untuk pembangunan strategis dan tidak dapat dielakkan. Kepentingan pembangunan ini meliputi kegiatan salah satunya jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api. "Jadi secara regulasi sudah klir. Tanggal 8 Maret 2015 sudah ditandatangani kerjasama operasional antarkabupaten di Banyuwangi," kata Edi.
Pemkab Jember hanya diminta melakukan reboisasi di daerah aliran sungai. "Ini masih menunggu peraturan menteri," kata Edi.
Pemkab Jember sudah menyediakan anggaran Rp 24,714 miliar dalam APBD 2016. "Untuk pembebasan lahan yasan kami asumsikan sebesar Rp 13,364 miliar untuk 13,36 kilometer. Asumsinya kami masih punya persediaan anggaran Rp 11,1 miliar untuk penghijauan sepanjang jalan tersebut. Ini mungkin harus dibicarakan lagi di APBD mendatang," kata Edi.
"Kami dorong PU Bina Marga merealisasikan lahan yasan. Kalau ini klir, persoalan tanah hutan dan yasan selesai pada 2016," kata Edi. (Berita Jatim/RWP001)
Pacitan dan Trenggalek hebat
BalasHapus