Wartapacitan.com | NAWANGAN - Patung Jenderal Soedirman, di Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan informasinya bernilai Rp 1,9 miliar. "Saat ini sudah memasuki tahap penghitungan tim appraisal. Diperkirakan bakal diselesaikan oleh Kemendikbud tahun 2017 mendatang,’’ ungkap Efi Iftitah Kabid Pengembangan Pariwisata Disbudparpora Pacitan.
Sementara, terkait ganti rugi lahan, pemerintah pusat melalui kemendikbud sudah menyelesaikan ganti rugi lahan seluas 4,3 hektare sebesar Rp 8,7 miliar. Berkas kepemilikan sebanyak 13 dokumen akta tanah sudah diberikan oleh pihak yayasan kepada pemerintah pusat melalui Disbudparpora setempat. Nilai tersebut diperoleh melalui appraisal sesuai penilaian tanah beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah (land development).
Proses appraisal, lanjutnya, merupakan jalan terbaik untuk menentukan harga yang sesuai. Pemkab juga sudah konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait audit. ‘’Supaya ke depan tidak timbul masalah dalam proses penganggarannya,’’ imbuhnya.
Dengan beralihnya kepemilikan lahan Monumen Jenderal Soedirman tersebut maka pemkab bisa lebih mudah dalam mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan objek wisata sejarah itu. ‘’Sehingga pembangunan di sekitar monumen juga dapat berjalan optimal,’’ kata Efi. (RWP001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar