Wartapacitan.com | PACITAN - Penyerahan petikan keputusan kenaikan pangkat PNS periode April diberikan bertahap. Tahap pertama diserahkan sebanyak 250 surat keputusan (SK) kepada PNS yang bekerja dibawah naungan 30 SKPD. Meliputi golongan I sebanyak 9 orang, golongan II 119 orang serta golongan III 110 orang. Sedangkan penerima golongan IV sebanyak 12 orang. Tahap kedua akan diserahkan Kamis untuk PNS dilingkup Pendidikan dan Kesehatan.
"Bagi yang sudah naik pangkat seyogyanya berbenah diri karena tanggungjawab yang diemban juga akan bertambah," Kata Sekda Pacitan Suko Wiyono.
Baca juga : Kapan Mutasi Pejabat Pacitan?
Menurut Suko Wiyono, PNS wajib tingkatkan kualitas dan kompetensi. Hal ini sangat penting agar PNS memiliki kualitas sebagai abdi negara yang profesional. Peningkatan kualitas serta kompetensi PNS ini menurut Sekda wajib dipenuhi para Pamong Praja untuk menunjang tugas pokok dan fungsinya.
Untuk meningkatkan kompetensinya, PNS dapat berperan aktif menimba pengetahuan secara mandiri. Tidak bergantung pada program diklat pemerintah karena kuotanya yang terbatas. Tidak lupa Sekda minta PNS bertanggungjawab serta meningkatkan kedisiplinan. Sebagai abdi negara, PNS juga dituntut mampu menjadi contoh yang baik di masyarakat. Menjaga perilaku agar memberikan pengaruh yang positif di lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar